#Soysola (Spanish Edition)

#Soysola (Spanish Edition)

Ekonomi 1 Jelaskan apa saja kelebihan dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase!
2 Apabila dalam suatu kontrak tidak mencantumkan klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase,
apakah para pihak dapat mengajukan penyelesaian melalui jalur arbitrase? Jelaskan!
3 Sengketa apa saja yang dapat diajukan penyelesaiannya melalui jalur arbitrase? Jelaskan disertai
dengan contoh kasus!

1 Jelaskan apa saja kelebihan dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase!
2 Apabila dalam suatu kontrak tidak mencantumkan klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase,
apakah para pihak dapat mengajukan penyelesaian melalui jalur arbitrase? Jelaskan!
3 Sengketa apa saja yang dapat diajukan penyelesaiannya melalui jalur arbitrase? Jelaskan disertai
dengan contoh kasus!

Jawaban:

1.Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Efisien Waktu.

Hemat Biaya.

Bersifat Rahasia.

Putusan bersifat mengikat dan final.

Keahlian dan kepekaan para arbiter.

Penggunaan dan Peran Pengacara

2.Meskipun tidak terdapat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase di dalam kontrak (perjanjian) yang telah disepakati, para pihak tetap dapat menyelesaikan permasalahannya melalui arbitrase apabila para pihak membuat perjanjian arbitrase tersendiri setelah timbul sengketa

3.Jika A dan B punya perjanjian bisnis yang jika terjadi sengketa pada isinya ada klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase (juga telah menunjuk arbiternya). Tetapi A meninggal dunia 1 tahun sejak perjanjian berlangsung. Dan di tahun kedua timbul sengketa. Saya sebagai anak A apakah bisa tetap menyelesaikan sengketa melalui arbitrase? Soalnya Pihak B bersikukuh ingin menggugat melalui jalur acara/pengadilan.Pada pertanyaan Anda, A dan B telah menyetujui bahwa jika terjadi sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase. Pada dasarnya hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

 

Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

[answer.2.content]